Iklan RBTV Dalam Berita

Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu

Ada 6 Badan Ad Hoc yang Dibentuk KPU Selain KPPS, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya untuk Sukseskan Pemilu

Badan Ad hoc ini terdiri dari beberapa entitas--

Adapun tugas dan wewenang Badan Ad hoc diantaranya: 

1. PPK

PPK memegang tanggung jawab menjalankan semua proses pemilu di tingkat kecamatan sesuai ketetapan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Tim PPK terdiri dari lima anggota, dengan satu orang yang menjabat sebagai ketua sekaligus anggota, dan empat anggota lainnya. Dalam menjalankan tugasnya, PPK memiliki kewenangan untuk menghimpun hasil penghitungan suara dari semua TPS di area kerjanya.

BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya

2. PPS

PPS bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau wilayah sejenis. Tim ini terdiri dari tiga anggota yang berasal dari kalangan tokoh masyarakat, dengan persyaratan bahwa minimal 30 persen dari anggota PPS haruslah perempuan. PPS memiliki kewenangan dalam pembentukan KPPS, penunjukan Pantarlih, serta menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk dijadikan daftar Pemilih tetap.

BACA JUGA:Jika Mengalami Luka Berat saat Bertugas, Anggota KPPS Dapat Santunan Belasan Juta Rupiah

3. KPPS

KPPS bertanggung jawab dalam melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilu dan pemilihan. Tim KPPS terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari masyarakat dan memenuhi syarat yang telah diatur dalam perundang-undangan. 

Mereka memiliki beragam kewenangan, termasuk menjaga dan memastikan keamanan kotak suara setelah penghitungan serta setelah kotak suara disegel. Selain itu, KPPS bertugas menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

BACA JUGA:Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu

4. Pantarlih

Pantarlih memiliki tanggung jawab membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam mengatur daftar Pemilih dan pembaruan data Pemilih. Tugasnya meliputi melakukan pencocokan dan penelitian data Pemilih, serta memberikan hasil pencocokan dan penelitian tersebut kepada PPS. Pantarlih beranggotakan satu orang yang bertugas dalam melakukan fungsi tersebut.

5. Petugas Ketertiban TPS

Petugas Ketertiban TPS, yang dibentuk oleh PPS, memiliki peran mengelola ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS. Tim ini terdiri dari dua anggota yang bertugas menjaga situasi keamanan di lokasi Tempat Pemungutan Suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: