Iklan RBTV Dalam Berita

Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS

Semoga saja Tidak Terpakai, Ada Santunan Biaya Pemakaman Rp 10 Juta untuk KPPS

Ada biaya pemakaman untuk KPPS--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – KPPS memegang peran yang krusial dalam pemilihan umum dengan tanggung jawab utama dalam proses pemungutan suara. 

Mereka merupakan bagian integral yang mendukung kelancaran dan keberhasilan pemilihan umum. KPPS berperan sebagai badan ad hoc dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seiring dengan bertambahnya tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), telah mengumumkan peningkatan gaji bagi badan Ad Hoc yang bertugas, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

BACA JUGA:9 Langkah Ini Mencegah Layar Touchscreen HP Anda Android Error

Namun, selain peningkatan gaji, perlu juga untuk menekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja yang diberikan kepada petugas KPPS.

Pada Pemilu 2024, gaji yang diberikan kepada petugas KPPS dan panitia lainnya mengalami peningkatan yang signifikan. Lebih dari sekadar peningkatan gaji, terdapat kebijakan jaminan santunan untuk situasi kecelakaan yang mungkin terjadi ketika mereka bertugas hingga biaya pemakaman. 

Langkah ini menunjukkan kesadaran akan perlunya perlindungan bagi para petugas yang terlibat dalam proses demokrasi ini.

BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Kebijakan memberikan biaya perlindungan kepada petugas KPPS sebagian besar didasari oleh kejadian tragis pada Pemilu 2019. Dilaporkan oleh sebanyak 486 anggota KPPS kehilangan nyawa dan 5.335 anggota lainnya mengalami sakit ketika bertugas selama pemilihan tersebut. 

Hal ini menjadi dasar penting untuk menyediakan perlindungan yang lebih baik bagi petugas yang terlibat dalam proses demokrasi.

Salah satu santunan yang diberikan ialah bantuan biaya pemakaman, yang didapatkan Rp 10 juta per orang jika salah satu anggota KPPS mengalami meninggal. Biaya pemakaman merujuk pada pengeluaran yang terkait dengan proses pemakaman seseorang yang telah meninggal dunia. Santunan biaya pemakaman, seperti yang disebutkan sebelumnya, merupakan dana yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari anggota KPPS yang telah meninggal dunia saat bertugas. 

BACA JUGA:Selain Lebih Hemat dan Ramah Lingkungan, Ini Manfaat Lengkap Menggunakan Panel Surya

Dana sebesar Rp 10 juta per orang ditujukan untuk membantu menutup biaya yang terkait dengan proses pemakaman, seperti biaya upacara, pemakaman, atau pengurusan administratif terkait pemakaman anggota KPPS yang telah berpulang. Ini adalah bantuan finansial yang diberikan untuk meringankan beban biaya yang timbul dalam situasi tersebut.

Selain biaya pemakaman, santunan lain yang menjadi kebijakan untuk anggota KPPS antara lain adalah: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: