Iklan dempo dalam berita

Naik 2 Kali Lipat, Ini Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas

Naik 2 Kali Lipat, Ini Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas

Naik 2 Kali Lipat, Ini Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas--

Jawaban: PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 2, maka kedudukan PPS berada di kelurahan/desa atau nama lain.

BACA JUGA:Berapa Lama Masa Kerja KPPS Pemilu 2024? Ini Aturannya, Termasuk Gaji

4. Apa yang kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Akan melaksanakan pemungutan suara dan memastikan pemilihan umum akan berlangsung sesuai dengan prinsip yakni Luberjurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

5. Apa yang kamu lakukan jika terpilih sebagai anggota atau ketua PPS Pemilu 2024?

Jawaban: Saya akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan suara. Lalu memastikan pemilihan umum yang berlangsung sesuai dengan prinsip luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

6. Kontribusi apa yang bisa kamu berikan untuk posisi ini?

Jawaban: Berdedikasi penuh dan loyal pada tugas. Dan berkomitmen untuk menjamin pemilihan umum akan berlangsung dengan luberjurdil yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

BACA JUGA:Cara Mudah Lulus Seleksi KPPS Pemilu 2024, Seperti Ini Contoh Format Daftar Riwayat Hidup

7. Apa saja tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya ?

Jawaban: Salah satu wewenang anggota PPS adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS yakni melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS. Dan menyampaikannya ke KPU Kabupaten/Kota melalui PPK terkait.

8. Berapa jumlah DPT di desa tempat tinggal kamu? Sebutkan secara rinci?

Jawaban: Jawab sesuaikan dengan kondisi desa domisili kamu.

9. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?

Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU No 7 Tahun 2017, jumlah surat suara yang dicetak harus sama dengan jumlah pemilih tetap, dan ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang telah ditetapkan dengan keputusan KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: