Iklan RBTV Dalam Berita

Naik 2 Kali Lipat, Ini Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas

Naik 2 Kali Lipat, Ini Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas

Naik 2 Kali Lipat, Ini Rincian Gaji KPPS Pemilu 2024 untuk Ketua, Anggota dan Satlinmas--

- Satlinmas: Rp 700.000

BACA JUGA:Pendaftar KPPS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Puskesmas

Sebelumnya, pada Pemilu tahun 2019, besaran gaji petugas KPPS yakni Rp5.50.000 untuk Ketua KPPS. Sementara anggota KPPS sebesar Rp500.000. 

Kemudian, gaji Satlinmas juga mengalami kenaikan dari Rp500.000 naik menjadi Rp 700.000.

2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024

- Ketua: Rp 900.000

- Anggota: Rp 850.000

- Satlinmas: Rp 650.000

Tugas dan Wewenang KPPS pada Pemilu 2024.

BACA JUGA:Gaji Naik 2 Kali Lipat, KPU Seluma Buka Pendaftaran KPPS

Berikut ini adalah tugas dari KPPS Pemilu 2024, yakni:

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: