Iklan RBTV Dalam Berita

Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun

Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan PNS dan PPPK, Termasuk Gaji dan Hak Pensiun

Apa saja perbedaan PNS dan PPPK--

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya

- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

BACA JUGA:Pengumuman Sudah Dirilis, Ini Arti Kode P, P/L, PR1,L2,TL,TMS, TH dan A di Kelulusan Hasil Seleksi PPPK 2023

5. Perbedaan Hak Uang Pensiun PNS dan PPPK

1. Uang Pensiun PNS

Untuk uang pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Adapun berikut ini besaran uang pensiunnya:

- Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

BACA JUGA:4 Cara Supaya Tidak Mabuk Saat Naik Mobil, Jangan Tempel Koyo Lagi, Karena Bukan Solusinya

2. Uang Pensiun PPPK

PPPK kini resmi bisa mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Kemudian, dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: