Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

Mau Daftar KPPS Pemilu? Pastikan Melengkapi Syarat Berikut, Pendaftaran Ditunggu Sampai 20 Desember

Syarat untuk daftar KPPS pemilu 2024--

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS: Calon anggota KPPS diharuskan berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika: Calon anggota KPPS harus memiliki kemampuan jasmani dan rohani yang memadai serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:Mudah Ditemukan, Seperti Ini Manfaat Daun Landep, Bisa untuk Obat Rematik dan Nyeri Sendi

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat: Calon anggota KPPS diharapkan memiliki pendidikan setingkat sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih: Calon anggota KPPS tidak boleh pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dalam proses pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024, selain memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, calon anggota KPPS juga diwajibkan untuk menyusun dan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. 

BACA JUGA:7 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Motor Matic Tahun 2024, Harganya Bisa Disesuaikan dengan Kantong

Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipersiapkan oleh para pendaftar:

1. Surat Pendaftaran: Sebuah surat resmi yang berisikan niat dan permohonan pendaftaran sebagai anggota KPPS untuk Pemilu 2024.

2. Daftar Riwayat Hidup: Dokumen yang merinci pengalaman, pendidikan, serta informasi relevan lainnya yang mencerminkan latar belakang dan kualifikasi calon anggota KPPS.

3. Fotokopi KTP Elektronik: Salinan dokumen identitas resmi, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

4. Fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir: Salinan dokumen pendidikan yang menunjukkan bahwa calon anggota KPPS memiliki pendidikan setingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat.

5. Pas Foto: Foto terbaru calon anggota KPPS dengan ukuran dan format yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:Hanya Lamar Online, PT Dua Kelinci Buka Kesempatan Emas 18 Desember 2023, Ketahui Kualitifikasinya

6. Surat Pernyataan: Dokumen tertulis berisi pernyataan kesediaan calon anggota KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: