Mantan Kades Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara
Terdakwa Hamzah Mantan Kades Desa Cirebon Baru Kepahiang-Terdakwa Hamzah Mantan Kades Desa Cirebon Baru Kepahiang-Rendra Aditya RBTV
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Terdakwa tunggal bernama Hamzah mantan kepala Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim.
BACA JUGA:2 Pelajar Luka Berat Akibat Hantam Truk di Tikungan Desa Pagar Gasing Seluma
Dalam amar putusannya yang dibacakan Senin (18/12) oleh Dwi Purwanti selaku Ketua Majelis Hakim, Terdakwa Hamzah dinyatakan terbukti bersalah dengan melanggar pasal 3 ayat (1), huruf b, ayat 2 dan ayat 3. Jo pasal 18 Undang-Undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, terdakwa Hamzah selaku Mantan Kepala Desa Cirebon Baru Kabupaten Kepahiang di Vonis 1 tahun 10 bulan penjara atau 22 bulan.
BACA JUGA:Syarat Utama Mendaftar KPPS Pemilu 2024 Wajib Punya Surat Sakti Ini dan Begini Formatnya
Terdakwa Hamzah juga di denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara dan wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp118 juta atau diganti pidana tambahan 10 bulan kurungan penjara.
"Untuk terdakwa dan JPU bisa melakukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim," tutur Hakim Dwi Purwanti sebelum ketuk palu menutup persidangan.
BACA JUGA:Katanya Naik, Berapa ya Gaji Anggota KPPS Terbaru 2024, Biar Ga Penasaran Cek Disini Daftar Gajinya.
Sementara itu Sopian Siregar selaku penasehat hukum terdakwa Hamzah menyatakan jika kliennya menerima atas putusan dari majelis hakim setelah sebelumnya berkoordinasi dengan terdakwa.
"Kita menerima setelah berkoordinasi dengan terdakwa," kata Sopian Siregar.
Untuk diketahui, Kerugian negara yang timbul dari anggaran dana desa tahun 2017 tersebut jumlahnya Rp173 juta, itu dikurangi dengan adannya setoran ke kas daerah setelah ada temuan Inspektorat Daerah berdasarkan LHA Nomor: LHA/DS/A/INP KPH/2018 sebesar Rp 51,4 juta, sehingga total kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp 127 juta lebih.
(Rendra Aditya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: