Siap-siap Harga Rokok per 1 Januari 2024 Bakal Naik, Ini Daftarnya
Siap-siap Harga Rokok per 1 Januari 2024 Bakal Naik, Ini Daftarnya--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, hal ini berarti harga rokok pun akan semakin mahal di 2024.
Kenaikan cukai rokok 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.
ketetapan kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 129/PMK. 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
BACA JUGA:Karena Rokoknya Tidak Biasa, Tiga Pedagang Barang Pecah Belah Ditangkap
Melalui bled tersebut, tariff CHT atau cuka rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Seperti yang dikatakan Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ia mengatakan bahwa tidak ada revisi untuk tariff cukai 2024.
“Untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan. Kami akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai secara multiyear, yaitu 2023-2024, ini menjadi basis.” Ujar Askolani.
BACA JUGA:5 Cara Agar Gigi Selalu Putih dan Tidak Menguning, Salah Satunya Stop Merokok
Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR juga telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan tahun berjalannya.
Sementara itu dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.
BACA JUGA:Buat yang Suka Merokok, Ini 10 Cara Alami Membersihkan Paru-paru Akibat Asap Rokok
Berikut selengkapnya batasan harga jual eceran rokok per batang yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, atau naik dari 2023 yang paling rendah Rp 2.055/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dari 2023 yang paling rendah Rp 1.255/batang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: