Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Lulus Seleksi, Begini Plus Minus jadi PPPK, Selain Gaji juga Ada Tunjangan

Sudah Lulus Seleksi, Begini Plus Minus jadi PPPK, Selain Gaji juga Ada Tunjangan

Plus minus jadi PPPK, selain gaji juga ada tunjangan--

- Khusus bagi PPPK di Pemerintah Pusat 

- Tambahan penghasilan pegawai khusus untuk PPPK di Pemerintah Daerah 

- Tunjangan risiko/bahaya bagi PPPK yang menjabat di posisi tertentu

- Tunjangan khusus bagi PPPK dengan kondisi khusus Tunjangan profesi bagi PPPK yang menjabat sebagai guru dan dosen. 

BACA JUGA:Kesempatan Jadi Pegawai BUMN, PT PP Properti Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi Pendaftarnya

2. Memperoleh gaji yang layak 

Gaji yang diberikan kepada PPPK berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan, daerah unit penempatan, dan golongan. Meskipun berbeda-beda, namun gaji yang diterima oleh PPPK sudah diperhitungkan sesuai bidang dan biaya hidup di daerah penempatan. Oleh karena itu, para pegawai PPPK setidaknya bisa hidup layak melalui gaji tersebut. 

Gaji PPPK paling rendah diberikan pada PPPK golongan 1 dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji terendah PPPK adalah Rp1.749.900. 

Sementara itu, gaji paling tinggi diberikan bagi PPPK golongan 17 dengan masa kerja di atas 25 tahun, yaitu sebesar Rp6.786.500. Jumlah tersebut baru berupa gaji pokok dan belum termasuk tunjangan. 

BACA JUGA:Cegah Penuaan Dini, Wajib Konsumsi 14 Makanan Pencegah Keriput Wajah Ini

3. Memudahkan berganti karier di bidang baru 

PPPK tidak perlu repot-repot mengundurkan diri dari instansi jika ingin berganti karier. PPPK hanya perlu menunggu hingga masa kontraknya habis dan tidak melanjutkan kontrak sebelum memulai karier baru. 

Prosedur pengunduran diri di ASN cukup rumit. Selain itu, permohonan resign di ASN juga memiliki risiko tidak disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena berbagai alasan. 

Namun, pengunduran diri berbeda dengan proses tidak melanjutkan kontrak. Prosedur tidak melanjutkan kontrak PPPK jauh lebih sederhana dari pada resign dan tanpa risiko sanksi maupun denda. 

4. Tidak melalui masa percobaan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: