Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini
PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--
- Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
- Penambahan hak atas cuti tahunan hanya dapat digunakan pada tahun berjalan.
- Ketentuan penggunaan hak atas cuti tahunan tambahan dapat dikecualikan dalam hal tanggal cuti bersama merupakan beberapa hari terakhir dalam tahun berjalan.
- Penambahan hak atas cuti tahunan dapat digunakan pada tahun berikutnya.
Ketentuan lain-lain
1. PPPK yang sedang menjalani cuti tahunan dan cuti bersama dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas mendesak.
2. Di dalam hal PPPK dipanggil kembali bekerja, jangka waktu Cuti yang belum digunakan tetap menjadi hak PPPK.
3. Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
4. Di dalam hal mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti.
BACA JUGA:Lowongan Kerja PT Hop Lun Indonesia, Cek Persyaratan dan Cara Kirim Lamarannya
5. Pemberian izin sementara harus segera diberitahukan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
6. PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan memberikan hak atas Cuti kepada PPPK yang bersangkutan.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: