Majelis Hakim PN Bengkulu Bebaskan Terdakwa Kasus Korupsi, Begini Pertimbangannya
Mantan kepala puskesmas divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan dr. Raden Ajeng Warningsih yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, bebas dari jeratan hukum.
Dalam amar putusannya, terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutannya karena bagi majelis hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan mengembalikan hak-hak serta nama baiknya seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Laka Maut di Desa Air Muring, Truk Tangki Pengangkut BBM Terjun ke Jurang, Pengendara Motor Tewas
"Terdakwa tidak memiliki niat jahat, dan apa yang dilakukan terdakwa bukanlah tindak pidana korupsi. Maka terdakwa dibebaskan dari tindak pidana hukum," tutur Ketua Mejelis Hakim, Dwi Purwanti, saat membacakan amar putusan.
Mendengar putusan bebas yang dibacakan majelis hakim, terdakwa dr. Raden Ajeng tidak kuasa menahan air matanya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Made Sukiade mengatakan yang kuasa telah menunjukkan kepada setiap orang, mana yang benar dan salah. “Hari ini jelas, kita melihat bahwa terdakwa tidak bersalah,” kata Made Sukiade.
Sementara itu dalam sidang putusan tersebut, tampak juga keluarga dan kerabat serta pegawai puskesmas serta Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Mereka terus memberikan dukungan kepada terdakwa. Dan ketika terdengar vonis majelis hakim yang menyatakan bebas, ruangan persidangan pun pecah dengan suara tangis keluarga dan kerabat terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, dalam sidang dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu, tahun anggaran 2022, menjerat terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih, Kepala Puskesmas Pasar Ikan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari menyatakan terdakwa melanggar pasal 12 junto pasal 18 ayat 1 huruf B ayat 2 ayat 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanaa telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan sebelum putusan bebas ini, terdakwa dr Raden Ajeng Warningsih tidak kuasa menahan air matanya saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun anggaran 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: