Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu
Tugas dan kewajiban seorang KPPS--
2. Menanggapi dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak seperti saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3. Menjaga dan mengamankan integritas kotak suara setelah proses penghitungan suara dan segera menyegelnya.
BACA JUGA:Pendaftaran KPPS Tinggal 1 Hari, Ini Cara Daftar dan Syaratnya, Bisa Via Online
4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5. Menyerahkan kotak suara yang telah tersegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6. Melaksanakan kewajiban tambahan yang diberikan oleh lembaga terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Melaksanakan kewajiban lainnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi KPPS adalah tim pemungutan suara dalam Pemilu yang terdiri dari 7 orang, memastikan daftar pemilih, melakukan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta mengumumkan hasil dengan transparansi.
BACA JUGA:Setelah Daftar, Berikut Bocoran Kisi-kisi Tes Wawancara Seleksi KPPS Pemilu 2024
Mereka memiliki wewenang mengumumkan hasil suara, menjalankan tugas tambahan, dan kewajiban seperti menempel daftar pemilih, merespons laporan, menjaga integritas kotak suara, serta menyerahkan hasil kepada instansi terkait.
Anggota KPPS berdampak signifikan bagi masyarakat dengan mewakili dalam proses Pemilu, memastikan hak suara setiap pemilih, menjaga transparansi, memberikan edukasi pemilih, bertindak sebagai pengawas independen, mencerminkan keberagaman, dan memastikan kepatuhan hukum dalam membangun Pemilu yang adil dan transparan serta mendorong partisipasi aktif masyarakat.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: