Iklan RBTV Dalam Berita

Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu

Masih Banyak yang Belum Tahu, Ini Penjelasan Tugas hingga Wewenang KPPS Pemilu

Tugas dan kewajiban seorang KPPS--

4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Berapa Biaya Tes Kesehatan KPPS Pemilu dan Apa saja yang Dicek? Ini Penjelasannya

5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

6. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama (1) dijalankan melalui serangkaian langkah:

1. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak tersebar kepada PPS, mengikuti prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA:Bolehkah Seorang ASN atau Perangkat Desa Menjadi KPPS? Begini Penjelasannya

2. Memberikan layanan khusus kepada Pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, seperti menyediakan fasilitas aksesibilitas yang dibutuhkan untuk memastikan hak suara mereka dapat dilaksanakan dengan lancar dan adil.

Dalam pelaksanaan tugas yang telah disebutkan pada poin sebelumnya, KPPS memiliki sejumlah wewenang yang bagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagai  berikut:

1. Berwenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara yang telah dilakukan di TPS, sebagai langkah transparansi dan akuntabilitas terhadap proses pemungutan suara.

2. Memiliki kewenangan tambahan yang diberikan oleh lembaga terkait seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Minta Mahasiswa Ikut Jadi Petugas KPPS, Ketua KPU Ungkap Alasannya

3. Melaksanakan wewenang tambahan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan wewenang yang telah disebutkan sebelumnya, KPPS memiliki serangkaian kewajiban, antara lain:

1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS sebagai upaya memastikan keterbukaan dan keterjangkauan informasi terkait pemilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: