Iklan dempo dalam berita

Kabupaten Seluma Dapat 1.200 Kartu E-Kusuka untuk Nelayan, Sekarang Mulai Dibagikan

Kabupaten Seluma Dapat 1.200 Kartu E-Kusuka untuk Nelayan, Sekarang Mulai Dibagikan

Pemkab Seluma mulai bagikan kartu E-Kusuka--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sebanyak 1.200 kartu e-Kusuka mulai dibagikan ke para nelayan yang bermukim di desa-desa pesisir yang ada di Kabupaten Seluma.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seluma Zuraini mengatakan kartu e-Kusuka ini merupakan dulunya kartu nelayan, yang berfungsi sama halnya dengan e-KTP sebagai identitas para pelaku usaha perikanan maupun nelayan. 

BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Meninggal Dunia di Riau, Keluarga Ingin Kepastian Penyebab Kematian

Kartu ini e-kusuka ini berlaku seumur hidup, berbeda dengan kartu nelayan sebelumnya yang aktif berjangka 2 tahun sekali.

"Totalnya ada 1.200 kartu e-Kusuka yang sudah kita bagikan ke para nelayan. Kartu ini sama halnya dengan e-KTP dan berlaku seumur hidup," terang Zuraini.

Lanjutnya, kartu e-Kusuka memberikan kemudahan bagi nelayan dan pembudidaya perikanan. Selain memudahkan untuk mendapatkan menerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, serta untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah, seperti alat tangkap ikan dan lainnya.

BACA JUGA:Layar Laptop Bersih, Kerja Tidak Terganggu, Ini 3 Cara Mudah Membersihkannya

"Kartu e-Kusuka banyak manfaatnya, karena memudahkan nelayan untuk mendapatkan bahan bakar minyak untuk perahu mereka, dan untuk memperoleh bantuan sarana dan prasarana lainnya," pungkasnya.

 

Cara Mendapatkan Kartu Kusuka

Kusuka adalah kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan. Kartu ini merupakan kartu identitas tunggal pelaku usaha kelautan dan perikanan di Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI). 

Orang yang berhak memiliki kartu ini mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, pemasar ikan hingga petambak garam.

BACA JUGA:Pengumuman Sudah, Kapan Mitra Statistik BPS Mulai Bekerja? Seperti Ini Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: