Kabupaten Seluma Dapat 1.200 Kartu E-Kusuka untuk Nelayan, Sekarang Mulai Dibagikan
Pemkab Seluma mulai bagikan kartu E-Kusuka--
Untuk mendapatkan kartu Kusuka, pelaku usaha bisa mendaftar online di satudata.kkp.go.id atau mengumpulkan form online ke Dinas Kelautan dan Perikanan atau UPT di lokasi terdekat. Pendaftar bisa juga meminta pendampingan dari penyuluh KP jika diperlukan.
Berikut syarat pendaftaran kartu KUSUKA:
Surat Permohonan Pembuatan Akun Kusuka
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP (jika ada)
BACA JUGA:Calon Anggota KPPS Wajib Jujur jika Ada Penyakit, Ini Alasan Pentingnya
Melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk perseorangan
Melampirkan struktur organisasi kelompok
Melampirkan Surat Keputusan Kepala Desa mengenai Pembentukan dan Penetapan Kelompok Usaha
Semua persyaratan dimasukkan ke dalam map
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: