Diperiksa Jaksa 3 Jam, Mantan Bupati Murman Efendi Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan Sesuai Prosedur
Diperiksa Jaksa 3 Jam, Mantan Bupati Murman Efendi Tegaskan Proses Tukar Guling Lahan --Foto: rbtv.diswai.id
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana KUR, Branch Manager hingga Supervisor Pelembang Jadi Saksi
Usai pemeriksaan, Murman Efendi menegaskan prosesi tukar guling lahan sudah sesuai prosedur dan sudah disetujui oleh seluruh pihak, mulai dari eksekutif, legislatif dan instansi vertikal yang terlibat saat itu, sehingga dapat ia pastikan tidak ada kerugian negara lantaran semua pihak sudah sepakat.
Pada awal diresmikannya Kabupaten Seluma hingga ditetapkan bupati definitif, pemerintahannya tidak memiliki lahan untuk berkantor dan saat itu posisinya menyewa perumahan milik warga sekitar untuk menjalankan roda pemerintahan.
Kebetulan saat itu ia mengaku memiliki lahan di pematang aur yang sudah dibelinya dari warga pada tahun 2002 dari warga, tanah tersebutlah yang akhirnya digunakan sementara untuk lokasi pusat pemerintahan, dan itu juga disepakati oleh Dprd Seluma pada saat itu.
Kemudian di tahun 2007 Pemkab Seluma dibawah kepemimpinannya melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat, rencananya lahan tersebut digunakan untuk pembangunan pabrik semen, namun pada akhirnya tidak jadi dan lahan terbengkalai.
BACA JUGA:Kepala Dinas ini Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan JAS Perangkat Desa dan Ditahan
Selanjutnya Sekretaris Pemkab Seluma dan DPRD saat itu berinisiatif untuk menukar gulingkan lahannya di Pematang Aur ke Sembayat. Ia menegaskan prosedurnya juga dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akhirnya kantor pertanahan pada saat itupun juga telah menerbitkan sertifikat usai tukar guling dilakukan
"Karena niat saya untuk melancarkan pembangunan daerah, maka saya setuju dan sepakat meskipun pada saat awalnya saya keberatan. Semua pihak yang terlibat juga sepakat dan menyetujui sehingga tidak ada permasalahan lagi," jelas Murman Efendi.
BACA JUGA:Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KUR Mulai Disidang
Menariknya dalam perkara ini, mantan Bupati Seluma Murman Efendi pun menyebut mantan Bupati Bundra Jaya, yang merubah perencanaan awal menjadi tumpang tindih hingga diklaimnya menimbulkan kerugian negara cukup besar, yang menurutnya sampai saat ini Pemkab Seluma belum layak mendapatkan predikat WTP sampai tuntasnya perkara aset lahan ini.
“Iya yang menimbulkan kerugian negara yang cukup besar, ketika pemegang kebijakan saat itu pada zaman Bundra Jaya yang membuat perencanaannya menjadi tumpang tindih, karena membuat perencanaan baru dengan merubah judul ketika itu,” pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: