Iklan RBTV Dalam Berita

Dugaan Korupsi eks Dirut PDAM RL, Mantan Sekda Jadi Saksi, Mantan Bupati Hijazi Akan Dipanggil Ulang Oleh JPU

Dugaan Korupsi eks Dirut PDAM RL, Mantan Sekda Jadi Saksi, Mantan Bupati Hijazi Akan Dipanggil Ulang Oleh JPU

Mantan Sekda Rejang Lebong dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Dirut PDAM RL--Foto Rendra

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan Representasi PDAM Rejang Lebong tahun 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda Pembuktian dari penuntut umum Kejari Rejang Lebong.

Dalam sidang pembuktiaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong tahun 2018 yakni Raden Ahmad Denni.

BACA JUGA:Angin Kencang Melanda Rejang Lebong, 11 Rumah dan 2 Fasilitas Umum Rusak

Berdasarkan keterangan saki Raden selaku mantan Sekda, terungkap ada pembuatan SK gaji untuk terdakwa Orin Retnowati selaku mantan Direktur PDAM Rejang Lebong, padahal seharusnya pengusulan wajib melewati dirinya selaku Ketua Dewan Pengawas yang kemudian dilanjutan penyerahan ke Bupati.

"Sebagai dewan pengawas saat itu, tugas sebagai dewan pengawas adalah melakukan pengawasan aktifitas yang ada di PDAM," jelas RA Denni dimuka persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (6/120 siang.

Jaksa Penuntut Umum Abi Pujangga menyatakan dengan keterangan saksi tersebut, sudah terang jelas perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Orin Retnowati. 

BACA JUGA:Cegah Demo, Tokoh Masyarakat Dusun Baru Antar Langsung Surat Tuntutan Masyarakat ke Kantor Bupati Seluma

Dimana, lanjut Abi, dalam fakta yang disampaikan di muka persidangan saksi menyatakan jika saksi sama sekali tidak mengetahui berkaiatan dengan pembuatan SK gaji terdakwa yang seharusnya SK tersebut diusulkan melalui saksi selaku ketua dewan pengawas yang kemudian dilanjutan penyerahan ke Bupati. Namun dalam faktanya, SK terdakwa tersebut dibuatnya sendiri tanpa ada konsultasi kepada dewan pengawas sehingga tidak berdasarkan peraturan.

 

"Dengan keterangan saksi ini sudah jelas pembutiaannya berkaitan dengan SK yang terdakwa buat sendiri," beber JPU Kejari Rejang Lebong.

BACA JUGA:Dinkes Seluma Dalami Penyebab Kematian Siswi SD Pasar Talo

Ketika disinggung berkaiatan alasan Mantan Bupati tidak hadir, JPU menyatakan tidak tahu namun pihaknya dalam sidang lanjutan kembali akan meminta dan mengupayakan mantan Bupati hadir sebagainya yang mengeluarkan SK terdakwa selaku mantan Direktur PDAM Rejang Lebong.

Abi menegaskan jika dalam perkara ini, terdakwa belum sama sekali mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 454 juta. Sementara sidang minggu depan akan dilanjutan dengan keterangan dari ahli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: