Iklan RBTV Dalam Berita

Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK

Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK

Beda PPNPN dengan PPPK juga terlihat berdasarkan gaji dan tunjangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Pegawai tidak tetap di pemerintahan terdiri dari PPNPN dan PPPK. Keduanya sama-sama diangkat untuk bekerja di instansi pemerintahan melalui perjanjian kerja.

BACA JUGA:Sudah Diatur di Permen PANRB No 7 Tahun 2023, Ternyata Gaji PPPK Bakal naik dengan Syarat Ini

Melansir dari Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, jabatan yang bisa diisi oleh pegawai PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sifatnya terbatas di kalangan pegawai ASN tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

JPT sendiri adalah sekelompok jabtan tinggi pada instansi pemerintah yang, seperti sekertaris jenderal, sekertaris kementerian, direktur jenderal, deputi, atau inspektur jenderal. Sementara itu, JF adalah jabatan yang berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian ataupun keterampilan tertentu. Daftar JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020. 

BACA JUGA:Melalui PP Nomor 15 Tahun 2023, PPPK Sama Seperti PNS, Juga Menerima Gaji Ke-13, Besaran Rincian Lihat Table

Di sisi lain, PPNPN hanya bisa menempati jabatan teknis dan administratif yang terbatas di kalangan pegawai ASN termasuk PPPK dan PNS. Berdasarkan Peraturan KASN, PPNPN yang melamar sebagai tenaga ahli, dapat mengisi jabatan administratif seperti:

  • Administrator
  • Analis
  • Sekertaris

Sementara, PPNPN yang melamar sebagai tenaga penunjang dapat mengisi jabatan teknis seperti: 

  • Pengemudi 
  • Satpam 
  • Kurir 
  • Petugas kebersihan dan pramubakti 

Pegawai PPNPN yang melamar di sebagai tenaga ahli, setidaknya harus memiliki beberapa keahlian di beberapa bidang berikut:

  • Kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana perkantoran, perencanaan dan kerja sama antar lembaga, hukum dan hubungan masyarakat, akuntansi, pengelolaan data dan informasi. 
  • Promosi dan advokasi. 
  • Pengawasan monitoring, dan evaluasi. 
  • Pengaduan dan penyelidikan. 
  • Mediasi dann perlindungan. 
  • Pengkajian dan pengembangan sistem. 
  • Pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan instansi. 

Beda PPNPN dengan PPPK juga terlihat berdasarkan gaji dan tunjangan, gaji dan tunjangan PPPK memperoleh, gaji dan tunjangan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, terdapat 17 golongan PPPK yang ditetapkan sesuai dengan jabatan dan kualifikasi pendidikannya. Semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan. 

BACA JUGA:Sama Seperti ASN, PPPK juga Mendapat Jaminan Hari Tua jadi Tidak Perlu Minder

Begitupula dengan masa kerja, dimana pegawai yang memiliki masa kerja lebih lama akan mendapatkan gaji yang lebih besar pula. PPPK dengan golongan paling rendah dan masa kerja paling singkat, yaitu kurang dari 1 tahun akan memperoleh gaji minimal. 

Sebaliknya, PPPK dengan masa kerja paling lama dan golongan paling tinggi akan memperoleh gaji maksimal. Kisaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongan adalah Rp1.749.900 hingga Rp6.786.500. Namun, selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh tunjangan, berupa: 

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

BACA JUGA:Selain Gaji dan Tunjangan, PPPK Dapat THR Gak? Ini Aturannya, Silakan Dipahami

Sementara itu, gaji untuk PPNPN ditentukan sesuai dengan jabatan pegawai, masa kerja, dan kualifikasi pendidikannya. Umumnya, PPNPN yang menempati jabatan sebagai tenaga pendukung memiliki gaji lebih rendah dibandingkan PPNPN yang menempati jabatan tenaga ahli. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: