Iklan RBTV Dalam Berita

Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu

Catat Ini Tugas dan Sanksi yang Didapatkan Anggota KPPS Jika Lalai Terhadap Tugas Dalam Pemilu

--

5. Penyampaian Surat Undangan atau Pemberitahuan kepada Pemilih: KPPS bertugas menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap, memastikan pemilih memiliki informasi yang jelas mengenai hak pilih mereka di TPS.

6. Melaksanakan Tugas Lain dari KPU: KPPS harus menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Tugas-tugas ini adalah bagian penting dari fungsi KPPS dalam memastikan terlaksananya proses pemilihan umum yang adil, transparan, dan demokratis.

 

Di atas merupakan rincian tugas dari anggota KPPS. Tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat berujung pada sanksi pemecatan serta konsekuensi hukum, Jika terdapat bukti yang menunjukkan pelanggaran, seseorang dapat dipecat secara administratif dari jabatannya dalam KPPS.

 Selain sanksi administratif, jika pelanggaran tersebut melibatkan pelanggaran hukum, individu tersebut juga tetap akan diproses secara hukum.Artinya, seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS dapat kehilangan posisinya dalam KPPS melalui proses administratif, seperti pemecatan. 

Di samping itu, jika pelanggaran yang dilakukan juga melibatkan pelanggaran hukum, individu tersebut akan tetap diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan integritas dalam proses pemilihan umum serta memberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Aturan pidana terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) diatur dalam beberapa pasal tertentu:

Pasal 499 menyatakan bahwa anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada penerima surat suara yang rusak dan tidak mencatatnya dalam berita acara dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

BACA JUGA:Calon Orang Sukses, Ini 10 Ciri Perempuan Cerdas dan Memiliki IQ Tinggi

Pasal 503 mengatur bahwa anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan, termasuk pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat rekapitulasi suara, dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 12 juta.

Sementara Pasal 537 menjelaskan bahwa anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara, serta tidak menyerahkan kotak suara yang tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 18 juta.

Pelanggaran yang diatur dalam ketiga pasal tersebut sangat mempengaruhi integritas serta proses pemilihan umum. Tujuan dari sanksi pidana ini adalah bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga memastikan terlaksananya pemilihan umum yang adil, transparan, dan sah secara hukum.

 

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: