Iklan RBTV Dalam Berita

Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair

Kenapa Tidak Semua PPPK Bisa Mendapatkan TPP, Ternyata Ini 5 Penyebabnya TPP TIdak Cair

Tidak semua PPPK terima TPP, ini yang jadi penyebabnya--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) adalah salah satu komponen penghasilan tambahan yang sangat dinantikan oleh para ASN. Namun, tidak semua ASN PPPK langsung menerima TPP, dan bagi yang belum mendapatkannya.

BACA JUGA:Hari Ini Pengumuman Peserta Seleksi PPPK Guru 2023, Cek Nama Kamu Disini dan Lengkapi DRH NI PPPK 2023

TPP merupakan salah satu cara pemerintah mendorong kinerja pegawai untuk lebih berkualitas dan produktif. Namun, tidak semua ASN PPPK akan menerima TPP, dan alasan-alasan berikut mungkin menjadi penyebabnya.

1. Belum Memenuhi Syarat TPP

Bagi ASN PPPK, untuk berhak menerima TPP harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Salah satu syarat penting adalah mencapai target rencana kinerja yang telah ditetapkan.

Ini berarti bahwa jika kinerja pegawai belum mencapai target tersebut, maka dia mungkin belum berhak untuk menerima TPP.

Menurut Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2022, sebanyak 60% dari TPP bergantung pada capaian rencana kinerja, sehingga penting untuk terus meningkatkan kinerja.

BACA JUGA:Berdasarkan Permendagri nomor 6 tahun 2021, PPPK Bakal Dapat Tunjangan Berikut dari Pemerintah

2. Ketidakhadiran yang Berkepanjangan

Jika seorang ASN PPPK mengalami ketidakhadiran yang berkepanjangan, misalnya karena sakit atau cuti tanpa alasan yang sah selama lebih dari 30 hari berturut-turut, ini bisa menjadi alasan lain mengapa dia belum menerima TPP.

Keputusan tersebut didasarkan pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa pegawai PPPK mungkin tidak akan menerima TPP jika mengalami ketidakhadiran yang lama, kecuali jika ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Apa Saja Hak yang Diterima PPPK Selain Gaji, Apakah PPPK Masih Berhak Mendapatkan Bansos?

3. Status Tersangka atau Ditahan

Pergub DKI Jakarta nomor 33 juga mencantumkan bahwa ASN PPPK yang berstatus tersangka atau ditahan oleh aparat penegak hukum mungkin tidak akan menerima TPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: