Iklan dempo dalam berita

Honorer TU SMA Ditangkap Polisi

Honorer TU SMA Ditangkap Polisi

Honorer TU SMA Ditangkap Polisi--

BACA JUGA:Oknum Pejabat Dipolisikan Kasus Pemukulan, Korbannya Nenek 62 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun penjara atau denda minimal  Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.(febrianto.dhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: