Kejari Kaur Tetapkan Mantan Sekretaris KPU Kaur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Tahun 2022
--
Disisi lain, juga terdapat anggaran kurang lebih 73 juta yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Selain itu, tersangka memanipulasi LPJ kepada KPPN kuasa BUN yang seolah-olah hanya tersisa anggaran sebesar 37 ribu rupiah. Akibat perbuatan Y-R ini negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 200 juta rupiah.
BACA JUGA:Pak Pos yang ‘Menolak’ Pensiun, Terima Kasih ya Pak Sudah Melayani Masyarakat Indonesia
"Berdasarkan keterangan 36 saksi dan keterangan ahli serta 31 bundel berkas alat bukti dan uang sebesar 77 juta kurang lebih yang telah kita sita. Hari ini dengan minimal 2 alat bukti kita menetapkan Y-R sebagai tersangka," terang Kajari Kaur
Tersangka Y-R dikenakan pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak korupsi dan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 22 Desember 2023 samapai 10 Januari 2023 di Polres Kaur.
febrianto.dhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: