Iklan RBTV Dalam Berita

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Daftar Pilkada Tahun 2018 Seluruh Indonesia

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Daftar Pilkada Tahun 2018 Seluruh Indonesia

Mahkamah Konstitusi kabulkan gugatan masa jabatan beberapa kepala daerah --

“Sehingga, norma Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan, ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” tandas Suhartoyo.

BACA JUGA:PT Indofood Sukses Makmur Buka Lowongan Kerja, Ada 14 Posisi Kosong, Lulusan SMA dan SMK Silakan Daftar

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memiliki pendapat berbeda. Ia berpendapat bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak memiliki kedudukan hukum, dan seharusnya dalam amar putusan Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon V, dan Pemohon VII tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sedangkan Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon VI memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, dalam menjawab pokok permohonan, sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum dan amar putusan a quo, Daniel sependapat dengan mayoritas hakim konstitusi.

Sebagai informasi, sidang perdana Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (15/11/2023). Kuasa Hukum para Pemohon, Donal Fariz, dalam persidangan menyebutkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada pernah diujikan dan diputus MK (Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021). Namun demikian, dasar konstitusionalitas pengujian permohonan kali ini berbeda dari permohonan yang diujikan sebelumnya. Para Pemohon yang merupakan pejabat kepala daerah yang merupakan produk penyelenggaraan pemilihan secara serentak di dalam masa transisi ini mempersoalkan ruang ketidakpastian hukum dari norma yang diujikan. Para Pemohon mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada berpotensi memotong masa jabatan menjadi tidak utuh lima tahun karena diakhiri pada 2023.

Menurut para Pemohon, akhir masa jabatan mereka sama sekali tidak mengganggu jadwal pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Penunjukan pejabat kepala daerah untuk menjalankan pemerintahan sepatutnya dilakukan setelah kepala daerah definitif menyelesaikan masa jabatannya. Dengan demikian, ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada secara faktual telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi para Pemohon.

BACA JUGA:Pendaftaran PTPS 2024 Segera Dibuka, Simak Syarat, Tugas dan Gaji yang Akan Diterima

Oleh karena itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilantik tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati pemungutan suara serentak nasional tahun 2024.” 

 

Agus Faizar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: