Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Biaya yang dibebankan kepada nasabah livin paylater--

BACA JUGA:Dapat Pinjaman hingga Rp 20 Juta, Begini Cara Daftar Livin’ Paylater via m-Banking Mandiri

Misalnya transaksi dilakukan pada tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tanggal jatuh temponya yaitu 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023. 

Namun, khusus transaksi di tanggal 30 atau 31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Pembayaran Livin’ Paylater dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi, Anda cukup memastikan ketersediaan dana di rekening.

Keunggulan Paylater Livin’ Mandiri 

Ada banyak keunggulan yang ditawarkan oleh Paylater Livin' Mandiri yakni:

- Dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10 ribu sampai dengan maksimum Rp 20.000.000.

- Jangka waktu cicilan mulai dari 1 - 12 bulan.

- Persetujuan pengajuan relatif cepat.

- Dapat digunakan untuk transaksi QR di seluruh merchant via menu QR bayar melalui aplikasi Livin’ by Mandiri

- Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara auto debet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi.

Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum berbelanja menggunakan fitur Paylater. 

BACA JUGA:Berapa Gaji Pekerja Tambang di Indonesia? Wow Ternyata Tembus Hingga Segini

- Cara Kerja Paylater

Hal pertama yang harus Anda perhatikan sebelum menggunakan Paylater yakni cara kerja atau sistem kerja dari layanan ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: