Iklan RBTV Dalam Berita

Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Bukan hanya Denda Keterlambatan, Ini Biaya Livin’ Paylater yang Dibebankan Kepada Nasabah

Biaya yang dibebankan kepada nasabah livin paylater--

Sebagai salah satu variasi produk pinjaman, maka segala tagihan yang dibayar menggunakan fitur Paylater harus dibayar kembali oleh pengguna dalam periode waktu yang telah ditentukan. 

Kemudian, nominal tagihan cicilan yang harus dilunasi biasanya telah disebutkan di awal beserta besaran bunga yang dibebankan, termasuk biaya layanan dan lainnya.

Fitur Paylater juga menerapkan denda jika pengguna terlambat melunasi cicilan. 

Kendati begitu, Paylater biasanya sering menawarkan berbagai promo menarik seperti diskon dan cashback. 

Jadi, apabila Anda mampu memanfaatkan fitur ini dengan optimal, maka penggunaan fitur Paylater sudah pasti akan lebih menguntungkan bagi keuangan pengguna. 

Intinya, Anda perlu menyesuaikan beban cicilan  dengan kemampuan bayar agar terhindar dari risiko kredit macet.  

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Ini Rincian Biaya Transfer Perbankan, Ada Caranya untuk Mengurangi Biaya Transfer

- Syarat Pengajuan Paylater

Seperti diketahui, syarat pengajuan fitur Paylater terbilang jauh lebih mudah dibanding kebanyakan produk pinjaman lainnya. 

Adapun beberapa syarat umum agar bisa mengajukan layanan Paylater yakni dokumen data diri seperti KTP ataupun lainnya sesuai dengan ketentuan dari pihak penyedia layanan Paylater. 

- Limit pinjaman

Kemudian, And ajuga perlu memperhatikan limit pinjaman yang disediakan oleh layanan Paylater. 

Limit pinjaman sendiri merupakan batas pinjaman yang dapat diajukan melalui aplikasi Paylater. Anda dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar limit pinjaman. 

Kendati memiliki limit yang besar, jangan sampai Anda terlalu banyak memanfaatkan Paylater. Namun, sebaiknya sesuaikan dengan kemampuan bayar.

BACA JUGA:Asus TUF Gaming FX505GT, Laptop Paling Diincar Gamers, Ini Teknologi yang Ditawarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: