Iklan RBTV Dalam Berita

Sanksi dan Denda yang Akan Diberikan Bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Namun Mengundurkan Diri

Sanksi dan Denda yang Akan Diberikan Bagi Peserta yang Lulus Seleksi PPPK Namun Mengundurkan Diri

Setiap instansi akan memberikan sanksi atau denda yang berbeda-beda terhadap pelamar CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri--

Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan. Hal ini pun sudah sebelumnya dijelaskan dan sudah ada informasi di laman BKN tentang gaji para pegawai negeri sipil.

3. Kurangnya Dukungan Keluarga

Hal terpenting lainnya datang dari dukungan keluarga, ini juga menjadi alasan para PPPK mengundurkan diri. Kemungkinan hilangnya dukungan keluarga tidak lain efek dari hilangnya motivasi dari yang bersangkutan.

Memang sebelumnya keluarga harus dijelaskan terlebih dahulu akan kebijakan tersebut. Agar keluarga juga paham akan konsekuensi apabila hal yang tidak diinginkan terjadi. Seperti penempatan kerja yang tidak sesuai, gaji yang kurang sesuai bahkan ketiadaan jaminan hari tua. Juga agar keluarga mengerti dan siap mendukung semua kebijakan pemerintah tersebut.

4. Lokasi Penempatan

Sebagian besar pula PPPK mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan kerja, ini salah satu alasan utama yang banyak ditemukan. Lokasi lebih jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan sehingga semakin besar pula pengeluaran. Seharusnya juga calon ASN tersebut sudah mengetahui akan hal tersebut. Terdapat poin di form perjanjian kerja yakni bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan setiap instansi.

5. Kurang Memperoleh Informasi

Para peserta seharusnya mencari tahu informasi lebih detail dan lengkap tentang dunia CPNS. Tujuan dari mengerti akan informasi agar para peserta lebih siap akan semua hal yang akan terjadi. Apabila para peserta seleksi mengerti dan memahami semua informasi maka hal seperti ini tidak akan terjadi. Para peserta dapat mengetahui informasi dari berbagai sumber baik media sosial atau link resmi BKN.

Para peserta juga bisa menggali informasi dengan bertanya kepada pihak yang terkait. Apabila para calon ASN mengetahui hal tersebut pasti fenomena seperti ini tidak akan pernah ada.

6. Kehilangan Motivasi

Kehilangan motivasi juga menjadi alasan para PPPK mengundurkan diri dengan tiba-tiba. Motivasi para peserta tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah gaji dan tunjangan. Motivasi merupakan  satu hal terpenting bagi seluruh manusia untuk bisa terus bertumbuh dan menjalani pekerjaan dengan baik. Untuk mengembalikan motivasi patutlah para calon ASN ini untuk sharing kepada orang yang mengerti akan hal tersebut.

Itulah informasi mengenai sanksi untuk para peserta PPPK yang lulus PPPK namun memilih untuk mengundurkan diri. Selain tidak bisa mengikuti seleksi diperiode berikutnya juga akan dikenakan denda.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: