Solusi Cerdas Membeli Tanah Kavling Dana Minim, Ajukan Kredit Pemilikan Tanah (KPT), Lengkapi Syarat Berikut
Kredit Pemilikan Tanah (KPT) hadir sebagai fasilitas yang mempermudah proses pembelian tanah dengan skema kredit--
Sebagai contoh, jika harga tanah yang akan dibeli sebesar Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta. Namun, di samping uang muka, kamu juga perlu memperhitungkan biaya tambahan seperti biaya provisi, asuransi, administrasi, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Balik Nama (BBN), dan biaya notaris yang mungkin dibutuhkan.
Selain aspek keuangan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPT. Beberapa syarat umumnya meliputi:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Batasan usia maksimal, yaitu 55 tahun untuk karyawan atau pegawai, dan 65 tahun bagi wiraswasta atau profesional
- Pengalaman kerja minimal dua tahun bagi karyawan atau pegawai tetap
BACA JUGA:Apakah Umur 17 Tahun Sudah Bisa Ajukan Kredit Motor? Simak Syarat Umum dan Cara untuk Kredit Motor
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Setelah memastikan bahwa Kamu telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, langkah selanjutnya adalah menyusun sejumlah dokumen yang diperlukan sebagai bagian dari persyaratan administratif. Dokumen-dokumen ini menjadi hal yang penting dalam proses pengajuan KPT. Diantaranya meliputi:
- Fotokopi Kartu Tkamu Penduduk (KTP).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah).
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi buku tabungan yang mencerminkan kondisi keuangan selama 3 bulan terakhir bagi karyawan tetap.
- Surat Keterangan (SK) kerja asli dan slip gaji.
- Pas foto terbaru.
- Fotokopi rekening koran yang mencatat kondisi keuangan dalam 6 bulan terakhir bagi pengusaha mandiri atau profesional.
- Bukti transaksi keuangan usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tkamu Daftar Perusahaan (TDP) bagi pengusaha mandiri atau profesional.
- Surat Izin Profesi atau Praktik bagi tenaga profesional.
- Dokumen kepemilikan agunan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Memastikan kelengkapan dokumen ini merupakan bagian penting untuk memperlancar proses pengajuan KPT Kamu di bank.
3. Proses Pengajuan
Langkah awal dalam mengajukan kredit pemilikan tanah adalah mengunjungi bank yang menyediakan fasilitas kredit tersebut. Mungkin diperlukan untuk mengunjungi beberapa bank guna mendapatkan penawaran kredit yang sesuai dengan kondisi keuangan. Pastikan untuk membawa semua dokumen yang telah disebutkan sebelumnya saat mengunjungi bank. Kemudian, lengkapi formulir permohonan kredit pemilikan tanah yang disediakan oleh bank.
Proses pengajuan umumnya memakan waktu sekitar dua pekan hingga satu bulan. Seperti proses pembelian properti lainnya, bank akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap permohonan kredit yang diajukan.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Kartu Kredit Terbaik, Ada Penawaran Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup
Salah satu hal yang sangat penting dalam proses pengajuan kredit pemilikan tanah adalah memastikan bahwa tanah yang ingin dibeli telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Kehadiran SHM menjadi krusial karena jika tanah tersebut masih berstatus "girik", kemungkinan besar proses pengajuan kredit pemilikan tanah akan sulit disetujui oleh pihak bank. Hal ini merupakan faktor yang sangat mempengaruhi persetujuan KPT dari bank.
BACA JUGA:Cek Dulu Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit Sebelum Digunakan, Salah Satunya Biaya yang Ditawarkan
Dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Tanah (KPT), sekarang menjadi lebih mudah untuk memperoleh tanah kavling meskipun tidak memiliki dana yang mencukupi. Dengan demikian, KPT memfasilitasi akses terhadap kepemilikan tanah dengan skema kredit yang menguntungkan, memberikan peluang lebih luas bagi individu yang ingin memiliki properti tanah sebagai investasi jangka panjang.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: