Iklan dempo dalam berita

Tujuh Saksi Pembunuhan Diperiksa, Polisi Cari Senjata Pelaku

Tujuh Saksi Pembunuhan Diperiksa, Polisi Cari Senjata Pelaku

--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Walaupun sudah menangkap DS, pelaku pembunuhan Marbot Mesjid At Taubah di eks lokalisasi Pulau Baai Kota Bengkulu, Satreskrim Polresta Bengkulu masih terus melakukan pengembangan.

BACA JUGA:Better Home Bengkulu Beri Wadah Kreativitas Seni Lewat Lomba Mewarnai

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. David Tampubolon mengatakan dari proses penyidikan, pelaku pembunuhan masih teridentifikasi satu orang. Meski demikian, polisi terus menghimpun berbagai keterangan dari saksi dan barang bukti.

Sudah tujuh orang saksi diperiksa. Mulai dari wanita di eks lokalisasi, Ketua RT dan beberapa orang lainnya.

BACA JUGA:Waduh! Pemilik KK dan KTP dengan 4 Ciri Ini Tidak Dapat Bansos 2023

"Saat ini masih tunggal kita tetapkan(pelaku). Namun masih kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan pelaku lainnya, tergantung dari hasil pengembangan dan pemeriksaan pelaku DS, termasuk juga saat pelaku pergi ke lokasi dengan siapa," jelas Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol. David Tampubolon, Senin (30/1).

BACA JUGA:Bayi Usia 6 Bulan Divaksin Covid-19, 3 Dosis, Ini Biaya dan Merek Vaksinnya

Kasat David Tampubolon menambahkan, selain memeriksa saksi, Tim Macan Gading juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku. Karena pasca kejadian, pelaku membuang senjata tersebut dan sekarang masih dicari.

"Untuk pasal kita masih terapkan ke Pasal 338 KUHP Subsidair 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," kata David.

BACA JUGA:Beredar Kabar Penculikan Anak di Seginim, Begini Kata Polisi

Dalam peristiwa yang terjadi jumat pagi ini, korban Muhammad Reza tewas dengan luka robek di perut. Keterangan pelaku DS warga Kecamatan Pino Raya Bengkulu Selatan dan baru berusia 19 tahun, penusukan terjadi lantaran tersinggung ucapan korban.

Saat itu, pelaku DS yang baru saja berkencan dengan seorang PSK ingin menginap di tempat PSK tersebut, namun ditolak. Saat bertemu korban, pelaku menyampaikan perihal penolakan tersebut kepada korban. Kemudian direspon korban dengan perkataan yang menyinggung pelaku.

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: