11 Pelaku Dugaan Pembakaran Aset di PT BRS Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi, Ini Alasanya
11 Pelaku Dugaan Pembakaran Aset di PT BRS Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - 11 pelaku dugaan pembakaran aset PT Bimas Raya Sawitindo (BRS), ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Tersangka masing-masing yakni:
-Supriadi (43) warga Desa Lubuk Tanjung.
-Mizarduin (42) warga Desa Sawang Lebar.
-Hayanto (41) warga Desa Pasar Tebat.
-Aprizal (23) warga Desa Tebing Kandang.
-Eendansi (32) warga Desa Pasar Tebat.
-Bobi Haryantika (35) warga Desa Lubuk Tanjung.
-Edi Febrianto (38) warga Desa Pasar Palik.
-Yansori (34) warga Desa Tebing Kandang.
-Minin (54) warga Desa Selubuk.
-Amru Umur (53) warga Desa Sawang Lebar.
-Ferylani (29) warga Desa Sawang Lebar.
BACA JUGA:Beredar Kabar Penculikan Anak di Seginim, Begini Kata Polisi
Para tersangka diamankan polisi pada Sabtu (28/01), setelah melakukan aksi anarkis pada demo yang dilakukan oleh ratusan warga desa penyangga PT BRS, yang berlokasi di Desa Pukur, Kecamatan Air Napal.
Ratusan massa aksi menuntut pihak PT BRS menghentikan aktivitas perusahaan, dengan tudingan sertifikat hak guna usaha (HGU) perusahaan sudah mati, dan belum memiliki izin HGU baru.
BACA JUGA:Marak Informasi Penculikan, Ajarkan Hal Ini Kepada Anak
Penolakan pihak PT BRS atas tuntutan warga dengan dasar kepemilikan berbagai dokumen resmi dalam hal proses perpanjangan HGU, akhirya memancing emosi warga.
Awalnya mediasi yang dilakukan antara kedua belah pihak, yakni masyarakat yang diwakili kuasa hukum dengan manajemen perusahaan berjalan kondusif.
Namun aksi anarkis terjadi beberapa saat setelah massa membubarkan diri, beberapa oknum membakar aset perusahaan, diantaranya satu unit traktor dan pos satpam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: