Bisa Pasang Listrik, Warga Desa Tanjung Kemenyan Diminta Bayar Denda Listrik Ilegal
Bisa Pasang Listrik, Warga Desa Tanjung Kemenyan Diminta Bayar Denda Listrik Ilegal--Foto:rbtv.disway.id
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Status kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) di pemukiman Dusun 1 dan Dusun 3 Desa Tanjung Kemenyan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara telah diturunkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
BACA JUGA:Pembangunan SUTT Jalur Sumatera Tengah Rampung, Mukomuko Dapat Tambahan Suplai Listrik 150 KV.
Ini berdasarkan keputusan Kementerian LHK nomor 533 tahun 2023, tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Dengan turunnya status tersebut kawasan ini sudah dapat dilakukan pemasangan jaringan listrik oleh PLN Arga Makmur.
BACA JUGA:Sudah Ganti Smart Meteran AMI Belum, Begini 6 Ciri dan Penyebab Meteran Listrik Rusak
Namun, pihak PLN Arga Makmur meminta agar pemerintah Desa membayar denda atas pemasangan listrik secara ilegal oleh 41 rumah di pemukiman tersebut, saat kawasan masih berstatus HPT.
BACA JUGA:Mak-mak Sering Gagal Paham, Ini lo Fungsi Meteran Listrik di Rumah, Perlu Paham Antisipasi Suami Dinas Luar
Adapun besaran denda dari 41 rumah yang memasang listrik secara tidak sah berjumlah sekitar Rp 200 juta
Dikatakan Kepala PLN Arga Makmur Fahmi, berdasarkan koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa terkait hal ini. maka untuk pemasangan jaringan listrik disepakati beberapa hal.
BACA JUGA:Ini Jenis-jenis Meteran Listrik dan Ketahui juga Keunggulannya Masing-masing
Pertama pln memasang tiang jaringan listrik sepanjang 1 kilometer pada awal januari mendatang. untuk memastikan pemukiman dapat teraliri listrik. setelah itu kades dan warga akan membayar minimal 10 dari total 41 rumah yang dikenakan denda.
BACA JUGA:Panel Body Terbuat dari Serat Karbon, Motor Listrik Anak Negeri Dhelvic Genesis Dijual Seharga Rp. 60 Juta
Setelah itu, PLN akan melanjutkan pemasangan tiang jaringan sepanjang 2 kilometer hingga pembangunan gardu. Kemudian PLN akan menunggu pelunasan pembayaran denda, sebelum melayani pemasangan listrik baru di rumah warga.
BACA JUGA:Punya Desain Elegan, Apa Fitur Unggulan Motor Listrik Gova F600 Hingga Bisa Seharga Honda ADV Ini?
“Setelah dilakukan koordinasi dengan Kepala Desa, ada beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi jika warga ingin pemasangan jaringan listrik, salah satunya pembayaran denda minimal 10 dari total 41 unit rumah,”ungkap Fahmi.
BACA JUGA:Pengganti Meteran Listrik Sudah Diterapkan di Beberapa Kota, Apakah Penukaran Ke Smart Meteran AMI Berbayar?
Kesepakatan lain yaitu warga akan membersihkan pohon yang ada di jalur pemasangan tiang listrik.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: