Heboh, Media Massa Diserbu Aksi Penolakan Hasil Seleksi Akhir PPPK 2023
Protes pengumuman hasil PPPK--
Bunda Nur masih ingat honorer K2 yang instansi menyediakan formasi meski minim, sempat tergoda untuk melamar di instansi lain. Itu karena instansi lainnya tersedia formasinya yang lebih banyak.
BACA JUGA:Mau Mulai Berinvestasi, tapi Tidak Tahu Harus Mulai dari Mana? Simak Tips Berikut untuk Pemula
"Teman-teman tempo hari kan mau keluar instansi takut katanya jadi pelamar umum, makanya mereka melamar di instansinya meskipun formasinya hanya satu."
Akibat ketidakkonsistenan pemerintah, kata Bunda Nur, membuat honorer K2 teknis menjadi korban. Sebelumnya, KemenPAN-RB mengingatkan honorer yang akan mendaftarkan PPPK 2023 untuk fokus pada instansi tempatnya mengabdi. Jangan terpancing mendaftar di instansi lain, apalagi pindah kabupaten/kota atau provinsi.
Jika tetap memilih pindah lokasi, honorer sendiri yang akan merugi. Sebelumnya, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja juga telah menyampaikan seleksi PPPK 2023 baik guru, tenaga kesehatan, dan teknis untuk pelamar honorer hanya bisa melamar di instansi yang bersangkutan bekerja.
BACA JUGA:KAI Service Buka Kembali Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan SMA, Usia 45 Tahun Bisa Daftar
Aba Subagja juga mengungkapkan bahwa KemenPAN-RB sudah menerbitkan regulasi untuk pengadaan PPPK guru, nakes, dan teknis. Khusus honorer, lanjutnya, KemenPAN-RB sudah memberikan afirmasi sesuai ketentuan 80% formasi harus diisi oleh honorer.
Oleh karena itu, di setiap regulasi pengadaan PPPK ada pemberian afirmasi baik untuk honorer K2 maupun tenaga non-ASN. Namun, ada ketentuannya di mana afirmasi diberikan jika honorer melamar di instansi tempatnya bekerja.
Sementara itu, untuk melihat hasil pengumuman seleksi PPPK dapat dilihat melalui situs SSCASN dari BKN. Berikut cara melihat hasil akhir seleksi PPPK 2023 melalui SSCASN:
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Masuk" di pojok kanan atas halaman
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang digunakan saat mendaftar.
- Kemudian klik "Masuk"
- Halaman akan memunculkan tampilan resume pendaftaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: