Pemilik Lahan Terdampak PPN Pasar Seluma Sepakat Menerima Nilai Ganti Rugi, Uangnya untuk Ini
Setelah empat kali digelar pertemuan, pemilik lahan PPN Seluma menerima angka ganti rugi lahan--
SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Setelah sempat berlarut-larut, masalah ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional pembangunan pelabuhan perikanan nusantara di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, mantan Kades Pasar Seluma Kosnan Efendi sebagai pemilik lahan akhirnya legowo.
Kosnan yang merupakan pemilik lahan seluas 3,2 hektare itu bersedia menerima ganti meski tidak sesuai dengan keinginannya.
BACA JUGA:Asus TUF Gaming FX705 Bersertifikat MIL-STD 810G, Harganya hanya Rp 17 Jutaan
Progres pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional pembangunan pelabuhan perikanan nusantara di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan, akhirnya berakhir dengan kesepakatan mufakat.
Sebelumnya masalah ini sempat berlarut-larutnya. Namun setelah digelar rapat untuk keempat kalinya di ruang sekretaris Pemkab Seluma pada Kamis sore (28/11), semua pihak menemui kata sepakat.
BACA JUGA:Seperti Ini Proses Pencairan dan Skema Pinjaman KUR BSI, Ada Kredit Tanpa Agunan
Rapat yang dipimpin Asisten II Sekretariat Pemkab Seluma Almidian Saleh, dengan menghadirkan pemilik lahan, dan instansi maupun OPD terkait lainnya.
Dari rapat yang sempat berlangsung alot ini akhirnya disepakati antara Pemkab Seluma dengan pemilik lahan menyatakan keikhlasannya dan legowo menerima nilai ganti rugi yang telah ditetapkan Pemkab Seluma sebesar Rp 856 juta. Sedangkan tuntutan semula sebesar Rp 1,8 miliar.
BACA JUGA:Bansos 2024 Segera Cair, Tapi Kelompok Masyarakat dengan Ciri Ini Tidak Boleh Jadi Penerima
Besaran ganti rugi lahan milik mantan Kades Pasar Seluma yang terdampak tersebut, berdasarkan proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional atau apraisal.
“Alhamdulillah, setelah digelar rapat bersama tadi meski sempat berjalan alot, akhirnya telah disepakati secara mufakat, pemilik lahan yakni pak Kosnan menerima secara ikhlas nilai ganti rugi yang akan dibayarkan Pemkab Seluma sebesar Rp 856 juta atas lahan miliknya seluas 3,2 hektare,” terang Almidian Saleh.
BACA JUGA:Perbedaan KUR Super Mikro, Mikro dan Kecil di BSI, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp 500 Juta
Sementara mantan Kades Pasar Seluma Kosnan Efendi selaku pemilik lahan yang terdampak pembangunan pelabuhan perikanan nusantara, mengatakan uang ganti rugi itu nantinya akan digunakannya untuk berangkat haji tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: