Iklan RBTV Dalam Berita

Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS

3 sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--

- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

BACA JUGA:PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

2. Tunjangan PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan akan mendapat tunjangan sesuai pada Instansi Pemerintah tempat bekerja.

Berikut ini beberapa tunjangan PPPK:

1.Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari Gaji pokok. Tunjangan suami/istri diberikan untuk satu suami/istri PPPK yang sah. 

BACA JUGA:Lowongan Kerja 2024, BNI Cari Karyawan Baru, Lulusan SMA dan SMK Bisa Ikut Daftar

Tunjangan suami/istri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan suami/istri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.

Apabila suami atau istri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada salah satu suami/istri yang mempunyai Gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari Gaji pokok.

BACA JUGA:Pernah Dengar Kelapa Kuning? Ini Manfaat Air Kelapa Kuning yang Tidak Semua Orang Tahu

Untuk tunjangan anak akan diberikan kepada PPPK dengan ketentuan paling banyak untuk dua orang anak; dan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat. Selanjutnya ditegaskan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, bahwa anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. belum pernah menikah;

b. belum memiliki penghasilan sendiri;

c. secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia dua puluh satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: