Penting Bagi Peserta Lulus Tes, Ini 3 Sanksi untuk PPPK yang Mengundurkan Diri, Tidak Boleh Daftar CPNS
3 sanksi bagi PPPK yang mengundurkan diri--
BACA JUGA:PT Bank Rakyat Indonesia Buka Lowongan Kerja Desember, Semua Jurusan Bisa Daftar
Tunjangan pangan/beras dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang berhak mendapatkan tunjangan. Besaran harga pangan/beras untuk pembayaran tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tunjangan pangan.
3.Tunjangan Jabatan Struktural
Berkaitan Tunjangan Jabatan Struktural atau Fungsional Bagi PPPK, Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Teknis (Juknis) Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja Pada Instansi Daerah, menyatakan bahwa tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Wow, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Kelapa Muda Selama 7 Hari, Penyakit Jenis Ini Jadi Sungkan
Tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT. Dalam hal PPPK yang menduduki jabatan structural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan jabatan struktural diberikan terhitung mulai bulan berkenaan.
Pembayaran tunjangan jabatan struktural dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia;
c. diberhentikan sebagai PPPK;
d. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Rahasia 5 Manfaat Air Kelapa untuk Cegah Penuaan Dini, Jadi Terlihat Lebih Muda
PPPK yang menduduki jabatan struktural dan diberhentikan sebagai PPPK, tunjangan strukturalnya tetap dihentikan meskipun PPPK yang jabatan bersangkutan mengajukan upaya keberatan atau banding administratif.
4.Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan jabatan fungsional diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan pengangkatan PPPK dan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: