Iklan RBTV Dalam Berita

Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024--Foto: ist

Gaji PNS golongan I hingga IV dijamin akan mengalami peningkatan pada awal tahun 2024. 

Pembayaran gaji PNS pada tahun tersebut akan dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. 

Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo, pada 18 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan efektif mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi

Meskipun pengumuman telah dilakukan, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji pokok terbaru belum dirilis. 

Kementerian Keuangan bersama dengan DPR dijadwalkan akan menerbitkan PP sebagai langkah pelaksanaan yang menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan. 

Oleh karena itu, PNS diharapkan untuk tetap menunggu informasi lebih lanjut terkait PP terbaru dari pemerintah.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PNS Indonesia Terbaru

Besaran Kisaran Gaji PNS 2024 Setiap Golongan

Golongan I

Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664

Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.944 – Rp2.901.420

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: