Iklan dempo dalam berita

Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya

Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya

Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Tahun 2024 merupakan tahun menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Pasalnya, nominal gaji PNS 2024 cukup besar setelah ada kenaikan 8 persen. Lantas berapa besarannya? Simak informasinya berikut ini.

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 mulai berlaku per tanggal 1 Januari tahun 2024.

BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kinerja PNS yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan.

Hal ini pun membuat gembira para PNS baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Kenaikan gaji PNS tahun 2024 sendiri telah disampaikan langsung Presiden Joko Widodo saat penyampaian RUU APBN 2024 dan nota keuangannya pada tanggal 16 Agustus tahun 2023.

BACA JUGA:Info Lengkap Besaran Gaji PNS 2024 Golongan I Hingga Golongan IV, Ada Kenaikan?

Presiden menyampaikan untuk perbaikan kesejahteraan dan meningkatkan kinerja ASN maka tahun 2024 diberikan kenaikan gaji sebesar 8 persen. 

Dikutip dari laman DPR, berikut Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024:

BACA JUGA:Apakah Gaji PNS 2024 Naik? Ini Tabel Gaji PNS Tahun 2024

Golongan I

Ia: Rp1.685.664 – Rp2.522.664

Ib: Rp1.840.860 – Rp2.670.732

Ic: Rp1.918.728 – Rp2.783.700

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: