Iklan dempo dalam berita

Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?

Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?

Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024--Foto: ist

Kabar baik untuk Honorer di Tahun 2024. 

Kabar baik ini khusus untuk Honoreer yang tidak Lolos CASN pada tahun-tahun sebelumnya. 

Pemerintah tetap tetap akan mengangkat Honorer yang tidak Lolos CASN jadi PPPK. 

Kabar itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ).  

Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan itu merupakan tindaka lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono mengatakan pemerintah kini tengah memasuki proses validasi data-data tenaga honorer yang akan langsung diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:Kecewakan BKN, Ini 5 Alasan PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Habis Masa Jabatan

Dalam menangani tenaga honorer tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menggodok skema pengangkatan mereka berdasarkan pemeringkatan kinerja sepanjang tahun ini, sehingga tidak melalui proses seleksi dengan ambang batas nilai.

Jika data 3 juta tenaga honorer itu termasuk ke dalam bagian yang lolos validasi dokumen, maka akan dimasukkan namanya ke dalam platform khusus untuk dipantau kinerjanya.

Bagi tenaga honorer yang namanya masuk ke urutan puncak peringkat, maka akan menjadi prioritas pengangkatan sebagai ASN pada tahun depan. Pengangkatan akan langsung menjadi PPPK.

BACA JUGA:PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Seperti Itu?

Dalam proses pengadaan CASN tahun depan pun juga tak lagi tiap tahun sekali seperti selama ini.

BKN menyatakan pengadaan CPNS ke depannya juga akan lebih fleksibel. Dalam satu tahun, pembukaan seleksi CASN bisa saja dilakukan sampai 3 kali seleksi.

Pelaksanaan seleksi CASN yang lebih fleksibel dimungkinkan karena DPR telah mengesahkan Undang-Undang ASN yang baru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: