Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Bagaimana Nasib Honorer?
Pemerintah Kembali Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2024--Foto: ist
Selama masa itu, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk menata tenaga Honorer tersebut.
BACA JUGA:Tak Sesuai Ekspetasi, Ini 6 Alasan PPPK Mengundurkan Diri
Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional.
Keputusan itu mengatur tentang kuota 80 persen formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.
BACA JUGA:Apakah Bisa PPPK Mengundurkan Diri Sebelum Masa Kontrak Kerja Habis? Ini 2 Syaratnya
Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya.
Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut.
BACA JUGA:Persiapkan Diri, Seleksi PPPK 2024 Akan Kembali Dibuka, Apakah PPPK Kesehatan 2024 Juga Dibuka?
Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan," kata dia.
Atas dasar rencana tersebut, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kembali dibuka oleh pemerintah sambil merampungkan berbagai langkah penanganan sampai Desember 2024. Kementerian PANRB pun telah membuka 80 % kuota PPPK di dalam CASN 2023 khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN.
BACA JUGA:Apakah PPPK Akan Dibuka Kembali? PPPK 2024 Kapan Dibuka? Simak Informasi Lengkapnya Berikut Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: