Iklan dempo dalam berita

Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Apakah Masih Bisa Beli di Warung Kecil?

Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Apakah Masih Bisa Beli di Warung Kecil?

Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai tahun 2024, pembelian gas-lpg 3 kg harus terdaftar, alias setiap pembeli gas LPG 3 kg untuk menggunakan KTP dalam proses transaksinya.

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg diwajibkan mendaftar ke agen-agen terdekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran demi memaksimalkan manfaat subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mengenali Ciri-ciri Gas LPG Oplosan dan Asli

Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, proses pendaftaran ini mudah dan cepat, hanya memerlukan KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas yang valid. Dalam salah satu pernyataannya kepada media dikutip Senin (1/1/2024), Tutuka menjelaskan, "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK."

BACA JUGA:Ibu-ibu Jangan Tertipu, Ini Ciri Tabung Gas LPG Oplosan, Bisa Sebabkan Kebakaran

Dalam keamanan data, Tutuka menegaskan bahwa pemerintah dan PT Pertamina menjamin perlindungan data pribadi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, data konsumen yang terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan tetap terlindungi.

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

1. Wajib Mendaftar Terlebih Dahulu

Pemerintah mewajibkan konsumen LPG 3 kg bersubsidi untuk mendaftar di pangkalan resmi Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Sejak tanggal tersebut, pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi pengguna yang telah terdaftar atau terdata sesuai dengan Peraturan Presiden No.104/2007 dan No.38/2019.

BACA JUGA:Nakal, Sopir Truk Agen Gas LPG 3 Kg Ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Jika sebelumnya disebutkan wajib mendaftar sebelum 1 Januari 2024, sebenarnya aturannya lebih fleksibel. Pertamina dalam keterangan resminya dikutip, pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan meski belum mendaftar pada tanggal 1 Januari 2024.

Namun, pembelian tetap memerlukan pendaftaran terlebih dahulu dalam sistem, yang dapat dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. 

Jadi, bagi masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg tanpa mendaftar sebelumnya, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui pangkalan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: