Berikut Daftar Bansos 2024 yang Segera Cair Bulan Ini, Cek juga Nominal dan Penerimanya di Sini
Jenis bansos yang akan disalurkan bulan ini--
5. Lalu klik tombol cari data.
BACA JUGA:Daftar 5 Merek Laptop Terlaris di Indonesia Tahun 2023 yang Masih Jadi Pilihan Buat Tahun 2024
Jika terdaftar sebagai penerima bansos, maka pada layar akan muncul nama penerima, umur, jenis bansos, dan status penyaluran bansos.
2. Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud
Selanjutnya, Bansos yang tetap cair di tahun 2024 adalah Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud. Program ini merupakan bantuan subsidi pendidikan yang ditujukan untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dimana akhir tahun 2023, Pemerintah sudah kembali mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) PIP dengan nominal antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan tetap disalurkan pada tahun 2024. Pada tahun 2023, bantuan ini mencapai nominal Rp200.000 setiap bulan atau Rp2.400.000 setiap tahunnya, sehingga besar kemungkinan nominal yang akan diluncurkan tidak akan jauh beda.
BACA JUGA:Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?
4. Bantuan Cadangan Pangan atau CBP
Bantuan berupa beras 10 kg per bulan dari Cadangan Bantuan Pangan (CBP) akan tetap disalurkan pada tahun 2024. Dimana penyaluran CBP masih berlangsung pada bulan Desember 2023, dengan target penerima mencapai 21,35 juta KPM.
Keberlanjutan penyaluran bansos ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi. Pemerintah memastikan bahwa data yang terdaftar dalam DTKS Kemensos menjadi dasar yang akurat untuk penyaluran bantuan sosial.
Berikut cara cek data DTKS Kemensos untu memastikan apakah data Anda sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos:
BACA JUGA:Ini Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024, Berlaku Mulai 1 Januari
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Isi informasi wilayah penerima manfaat, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: