Iklan dempo dalam berita

Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?

Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?

3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Penting untuk diketahui, bahwa ada alasan mengapa membeli gas-lpg 2024 menggunakan KTP. Lalu bagaimana cara membeli gas LPG 3 Kg? Simak pembahasannya berikut ini.

Mulai 1 Januari 2024, Pembelian liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.

BACA JUGA:Ini Kelompok yang Dilarang Beli Gas LPG 3 Kg 2024, Berlaku Mulai 1 Januari

Sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LGP tabung 3 kg di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, LPG tabung 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro.

BACA JUGA:Pembelian LPG 3 Kg Tahun 2024 dengan Identitas KTP, Begini Cara Beli Gas LPG 3 Kg

Hal ini sejalan dengan program pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran, dengan tujuan agar subsidi hanya disalurkan ke kelompok masyarakat yang berhak mendapatkannya. liquid petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) atau elpiji hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem website Subsidi Tepat LPG.

3 Alasan beli gas LPG 3 kg wajib pakai KTP mulai 1 Januari 2024 

BACA JUGA:Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Apakah Masih Bisa Beli di Warung Kecil?

1. Agar Tepat Sasaran

Mulai 1 Januari 2024, masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg diwajibkan mendaftar ke agen-agen terdekat. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan distribusi gas LPG 3 kg tepat sasaran demi memaksimalkan manfaat subsidi bagi kelompok masyarakat tidak mampu.

Mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak. Selain itu diperuntukkan bagi nelayan sasaran, dan petani sasaran.

BACA JUGA:Teliti Sebelum Membeli, Begini Cara Mengenali Ciri-ciri Gas LPG Oplosan dan Asli

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, proses pendaftaran ini mudah dan cepat, hanya memerlukan KTP atau Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas yang valid. Dalam salah satu pernyataannya kepada media dikutip Senin (1/1/2024), Tutuka menjelaskan, "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: