Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?
3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP--Foto: ist
• Datangi Sub Penyalur atau pangkalan resmi.
• Minta untuk didaftarkan diri sebagai pengguna gas LPG 3 kg.
• Minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK.
• Nantinya Sub Penyalur atau pangkalan resmi akan membantu mendaftarkan agar masuk dalam database pengguna gas LPG 3 kg.
• Jika sudah terdaftar, pembelian gas LPG 3 kg langsung bisa dilakukan seperti biasa.
• Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan dimana saja dan tidak dibatasi namun pendaftaran hanya dapat dilakukan satu kali di 1 pangkalan.
BACA JUGA:Nakal, Sopir Truk Agen Gas LPG 3 Kg Ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu
• Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, maka untuk pembelian kedua dan seterusnya cukup menginformasikan NIK nya saja. Namun, jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Demikian informasi alasan mengapa membeli gas LPG 3 Kg tahun 2024 harus menggunakan KTP.
(Tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: