Iklan dempo dalam berita

Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?

Ini 3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP, Bagaimana Cara Membeli Gas LPG 3 Kg?

3 Alasan Membeli Gas LPG 2024 Menggunakan KTP--Foto: ist

Dalam keamanan data, Tutuka menegaskan bahwa pemerintah dan PT Pertamina menjamin perlindungan data pribadi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, data konsumen yang terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan tetap terlindungi.

BACA JUGA:Waspada dengan Oknum yang Curang, Seperti Ini Ciri LPG Oplosan, Jangan Tertipu

2. Konsumsinya Terus Meningkat

Tutuka juga menekankan bahwa kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari Nota Keuangan Tahun 2023 yang menegaskan komitmen Pemerintah dalam mengubah sistem subsidi gas LPG 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan beban fiskal akibat subsidi LPG terus meningkat seiring dengan konsumsi gas LPG yang terus naik. Hartarto mencatat bahwa pada tahun 2022, konsumsi subsidi gas LPG mencapai 7.8 juta ton, sementara gas LPG non-subsidi mengalami penurunan.

BACA JUGA:Ibu-ibu Jangan Tertipu, Ini Ciri Tabung Gas LPG Oplosan, Bisa Sebabkan Kebakaran

Dia memperkirakan subsidi LPG tahun 2024 akan mencapai Rp 117 triliun. Hal ini memicu langkah Pemerintah dalam melakukan transformasi sistem subsidi, yang salah satunya termanifestasi dalam keharusan mendaftar bagi pengguna gas LPG 3 kg.

3. Menertibkan Distribusinya

PT Pertamina juga telah menggulirkan langkah-langkah untuk menertibkan distribusi gas LPG 3 kg agar sesuai sasaran. Fadjar Djoko Santoso, VP Corporate Communication Pertamina, menegaskan pentingnya masyarakat membeli gas LPG 3 kg dari pangkalan resmi, bukan dari warung atau pengecer.

BACA JUGA:Alhamdulillah Harga LPG Turun, Segini Harga Terbarunya

"Kita ingin tetap merapikan jalur distribusinya supaya jalurnya nanti bisa tepat sasaran ke masyarakat," ungkap Fadjar dalam keterangannya dikutip dari Antara. Dia juga menyoroti perbedaan harga gas LPG 3 kg di warung yang melebihi HET, sementara di pangkalan, harganya masih sesuai dengan HET.

Dalam konteks regulasi, keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 menjadi landasan legal bagi transformasi pendistribusian gas LPG 3 kg ini. Tutuka menegaskan dalam proses pendataan tidak ada pembatasan dalam pembelian gas LPG 3 kg, hanya memerlukan identitas KTP atau KK sebagai langkah awal

BACA JUGA:Ibu-ibu Jangan Tertipu, Ini Ciri Tabung Gas LPG Oplosan, Bisa Sebabkan Kebakaran

Cara beli gas LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 

• Bawa identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: