6 Februari, Surat Keterangan Kendaraan Truk dari Dinas Perhubungan Tidak Berlaku
6 Februari, Surat Keterangan Kendaraan Truk dari Dinas Perhubungan Tidak Berlaku--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Mulai 6 Februari mendatang, surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Bengkulu Utara untuk pemilik kendaraan truk non batubara dan CPO, tidak lagi berlaku untuk digunakan sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Kunjungi Rahiman Dani, Gubernur Harapkan Kasus Terungkap
Hal ini merujuk kepada kebijakan Pertamina yang mulai memberlakukan penerapan barcode pembelian BBM bersubsidi menggunakan aplikasi My Pertamina di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Bengkulu mulai 6 Februari mendatang.
BACA JUGA:PELAKU DITEMBAK, Mau Kabur dan Melawan Aparat
Dikatakan pihak manajemen SPBU yang berada di Desa Gunung Agung, Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara, Stevanie, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pengendara atau pemilik kendaraan truk, maupun roda 4 yang menggunakan BBM subsidi.
Selain itu, pihaknya juga melayani pembuatan akun My Pertamina, sampai ke pencetakan barcode.
BACA JUGA:Kemensos Rujuk Balita Penderita Ginjal Bocor ke Jakarta
"Akhir Januari sudah ditetapkan, barcode itulah yang berlaku. Jadi surat Dishub tidak perlu dipersiapkan lagi," kata Stevanie, Sabtu (04/02).
Dikatakan juga oleh Stevanie, saat ini pihaknya juga masih menemukan beberapa kendala saat pemilik kendaraan datang untuk meminta pembuatan akun My Pertamina.
BACA JUGA:Dua Balita di Bengkulu Selatan Hanyut di Saluran Irigasi Air Nipis
Kendala utama yang kerap ditemukan yakni terjadi trouble pada identitas pemilik kendaraan yang sudah pernah mendaftar, namun tidak diselesaikan hingga tuntas.
"Kalau yang belum pernah daftar enak kita mendaftarkannya. Tapi kendalanya konsumen ini pernah coba-coba sendiri di aplikasi My Pertamina, nah itu kadang sistemnya suka stuck," jelas Stevanie.
BACA JUGA:Mahasiswi Meninggal di Jalan, Adiknya Pelajar SMP Cedera Parah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: