Iklan RBTV Dalam Berita

Lowongan Kerja di PLN, Berikut Syarat Daftar dan Rincian 15 Posisi yang Dibuka

Lowongan Kerja di PLN, Berikut Syarat Daftar dan Rincian 15 Posisi yang Dibuka

Lowongan kerja di PLN--

4. Mencantumkan posisi atau jabatan yang Anda lamar sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan oleh PT.

BACA JUGA:Ingin Tahu Cara Diet Alami dan Sehat Langsing dan Ramping Dalam 15 Hari? Dijamin Efektif serta Aman

5. Memberikan informasi data diri singkat seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon, dan email.

6. Menyebutkan pendidikan terakhir dan pengalaman kerja yang relevan dengan posisi yang Anda lamar.

7. Menyertakan keahlian dan kemampuan yang Anda miliki seperti mengoperasikan komputer, berbahasa asing, bekerja dalam tim, atau lainnya.

8. Menjelaskan alasan dan motivasi melamar pekerjaan di PT tersebut serta harapan dan tujuan karir di masa depan.

9. Menyatakan kesediaan untuk mengikuti proses seleksi lebih lanjut dan menyertakan nomor telepon atau email yang aktif.

BACA JUGA:Mau Diet tapi Bingung Cari Cara yang Efektif? Tenang Ini Ada Cara Diet OCD, Seminggu Turun 10 Kg

10. Memberikan lampiran-lampiran yang disertakan seperti curriculum vitae (CV), fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, fotokopi sertifikat keahlian (jika ada), pas foto 4×6 berwarna terbaru, dan surat keterangan sehat dari dokter (jika perusahaan memintanya).

11. Menulis salam penutup dan tanda tangan di bawah nama lengkap.

Selain mengetahui persyaratan dan trik membuat surat untuk mendaftar lowongan kerja di PT PLN, ada berbagai tunjangan yang akan kamu dapatkan jika berhasil menjadi karyawan di perusahaan ini.

Beberapa dari tunjangan tersebut yaitu:

- Tunjangan Hari Raya (THR), yaitu penghargaan yang diberikan setiap tahunnya sesuai dengan upah yang disepakati.

- Bonus insentif program upaya, yaitu penghargaan atas kinerja yang diberikan dalam bentuk uang.

- Kesehatan dan Perlindungan Sosial, yang meliputi Program Asuransi Jiwa Pegawai Negara (PAJP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2016 tentang Prestasi Kesehatan dan Kesejahteraan Pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: