Apa Perbedaan PPPK dan CPNS 2024 dan Jangan Lupa Cek juga Tahapan Rekrutmennya
Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Masih menjadi pertanyaan, apa perbedaan PPPK dan CPNS 2024, cek juga tahapan rekrutmennya. 2024 ini, pemerintah tak hanya membuka lowongan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saja, namun pemerintah juga membuka pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Ini Tabel Angsuran Gadai BPKB Mobil di Bank BRI yang Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Rp50 Juta
Hal yang kerap menjadi pertanyaan sekarang adalah, apa perbedaan antara CPNS dan PPPK? Simak artikel ini jika kalian ingin mengetahui perbedaan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Adapun ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.
Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda.
Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Proses Seleksi
Perbedaan pertama adalah dari proses seleksi antara CPNS dan PPPK. Bagi kamu yang ingin menjadi PNS, harus melalui 3 proses seleksi yang meliputi:
- Seleksi Administrasi,
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD),
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara, PPPK hanya melalui dua proses seleksi, yaitu:
- Seleksi Administrasi,
- Seleksi Kompetensi.
Pada Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK dihadapkan dengan 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
BACA JUGA:Lowongan Kerja Januari 2024 Bidang Konstruksi untuk Lulusan SMA SMK di PT Timur Satria Perkasa
2. Hak
ASN mempunyai hak dan kewenangan yang diberikan serta dilindungi oleh hukum dan kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama, akan tetapi berbeda dari segi haknya. PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: