Apa Perbedaan PPPK dan CPNS 2024 dan Jangan Lupa Cek juga Tahapan Rekrutmennya
Meski keduanya termasuk ASN, namun definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi antara PNS dan PPPK berbeda--
BACA JUGA:3 Rekomendasi Laptop Lenovo Terbaru Januari 2024 Fitur Spesifikasinya Menarik. Berapa Harganya?
Untuk diketahui, proses pendaftaran CPNS dan PPPK terdiri dari beberapa tahapan seleksi. Untuk mendaftarnya pun harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut ini tahapan serta syarat mendaftar CPNS dan PPPK 2024.
BACA JUGA:Ini Tabel Angsuran Easycash Terbaru, Bunga Rendah Tenor hingga 9 Bulan Lengkap
Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB):
1. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi melalui Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/). Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman. Jika dinyatakan lolos, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi.
BACA JUGA:Proses 7 Hari Cair, Ini Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 65 Juta, Segera Lengkapi Syaratnya
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes SKD dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT). Tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga jenis tes, yang pertama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang kedua yaitu Tes Intelegensia Umum (TIU), dan yang ketiga yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Asal Punya SKU Bisa Dapat KUR, Ini Tabel Angsuran KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp 100 Juta
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap SKB yang dilaksanakan oleh instansi terkait sesuai. Tes Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, dan Psikotes.
BACA JUGA:Bunga Terjangkau Proses Cepat, Ini Tabel Angsuran Adakami dan Cara Pengajuan Pinjamannya
Setelah SKD dan SKB selesai, dilakukan integrasi nilai. Sesuai Peraturan MenPAN-RB, regulasi integrasi nilai menetapkan ketentuan: Bobot SKD 40% dan SKB 60%. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40% ditambah total SKB 60%. Total SKD dihitung berdasarkan skor yang diperoleh dibagi persentase skor tertinggi dan dikali bobot SKD 40%. Total SKB menjadi 60% hasil tes CAT (SKB 1) dan 40 persen hasil wawancara atau jenis tes lainnya (SKB 2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: