Bobol Warung Keluarga, Pemuda Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Terima Ganjarannya
Bobol Warung Keluarga, Pemuda Desa Sidosari Kecamatan Sukaraja Terima Ganjarannya--
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Junto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: