Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Jangan Bingung, Begini Cara Over Kredit Rumah Subsidi Lewat Notaris Biar Aman

Over kredit rumah lewat notaris juga dikenal sebagai over kredit bawah tangan--

• Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.200.000

• Akta Jual Beli (AJB): Rp2.400.000

• Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp2.500.000

• Biaya jasa notaris: Rp5.000.000

• Balik nama: Rp750.000

BACA JUGA:KUR Mandiri 2024 dengan Bunga Rendah, Simak Tabel Angsuran dan Dokumen Persyaratan Pengajuan

Nah, itulah beberapa informasi tentang cara over kredit rumah subsidi lewat notaris. Over kredit rumah subsidi melalui notaris merupakan cara alternatif untuk memperoleh rumah subsidi dengan harga yang lebih terjangkau. Dalam prosesnya, peran notaris sangat penting untuk memastikan semua aspek hukum dan administrasi terpenuhi. 

BACA JUGA:Syarat KUR BCA 2024 Cukup Lampirkan KK, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 40 Juta Jangka Waktu 5 Tahun

Namun, sebagai calon pembeli, sobat camkoha harus memahami persyaratan serta langkah-langkah dengan tepat agar resiko bisa di minimalisir. Jadi penting bagi sobat camkoha untuk melakukan riset lebih lanjut, untuk mendapatkan informasi yang jauh lebih tepat dan akurat, ya.

(Aziz Shadiq Ghaniy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: