Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC
Cara Kredit Rumah Bekas Lewat Bank dengan Mudah dengan Melengkapi 5 Syarat Ini Biar di ACC--
• Bank Mandiri
• dan masih banyak lagi.
BACA JUGA:Mau Kredit HP Baru Mudah dan Aman, Coba Simulasi Kredit HP di Kredivo Bunga Bisa 0%
4. Ikuti Proses Appraisal
Apabila sobat camkoha telah memenuhi persyaratan pengajuan KPR rumah bekas yang diminta oleh pihak bank pilihan kamu sebelumnya, proses selanjutnya adalah melakukan penilaian rumah atau appraisal. Tahapan ini penting sebelum bank dapat menerima dan mencairkan kredit, ya. Penilaian rumah dilakukan untuk mengevaluasi nilai harga dan plafon kredit yang diajukan dengan kondisi rumah yang sedang dibeli.
Jika terdapat perbedaan nilai antara penilaian dan harga jual, maka sebagai calon pembeli, sobat camkoha harus membayarnya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BNI 2024 Pinjaman Rp100 Juta dengan Bunga Rendah, Ini Syarat Pengajuannya
5. Urus Surat Perjanjian Kredit
Setelah melalui tahap penilaian, langkah selanjutnya adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK). Jika sobat camkoha belum tahu, SPK merupakan dokumen yang mencakup rincian biaya kredit, biaya penalti, suku bunga KPR, dan tanggung jawab debitur.
Untuk mengurus surat ini, sobat camkoha perlu membayar biaya notaris. Perlu sobat camkoha ingat, ya. penting untuk membaca dengan teliti isinya dan bertanya jika ada yang tidak kamu pahami.
BACA JUGA:Syarat Kredit HP di Eraphone Tanpa Kartu Kredit, Ketahui Juga Cara dan Besaran Bunganya
6. Ikuti Proses Akad
Setelah melalui semua langkah di atas, langkah terakhir yang bisa sobat camkoha lakukan adalah penandatanganan akad kredit. Dalam proses ini, ada beberapa pihak yang harus hadir,ya. Adapun yang wajib hadir adalah:
- Pembeli rumah
- Penjual rumah
- Bank
- Notaris
- Saksi
BACA JUGA:Inilah 8 Aplikasi Kredit HP Tanpa DP Online, Cicilan Ringan dan Syarat Mudah Cukup KTP Saja
Pada tahap ini, pembeli rumah, penjual rumah, dan pihak bank akan menandatangani akad kredit. Setelah itu, notaris akan mengurus surat balik nama rumah. Sedangkan, untuk dokumen-dokumen properti seperti sertifikat rumah, IMB, dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), akan ditahan terlebih dahulu oleh bank sebagai agunan hingga angsuran kredit terakhir lunas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: